Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan memperpanjang kembali izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia dalam lima bulan ke depan.
Izin ekspor konsentrat Freeport telah habis masa berlakunya kemarin, Senin 8 Agustus 2016. Perpanjangan kali ini berlaku hingga 11 Januari 2017.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, sesuai dengan dokumen yang Freeport masukan terkait perpanjangan izin ekspor, pemerintah mengabulkan perpanjangan tersebut dengan volume ekspor 1,4 juta ton dan akan memberikan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) besok.
"Kemungkinan besok. Volume 1,4 juta ton. Alasannya dokumen yang dimasukkan dia," kata Bambang saat dihubungi wartawan di Jakarta (9/8/2016).
Biasanya izin ekspor konsentrat diberikan untuk jangka waktu enam bulan. Namun kali ini izin ekspor konsentrat hanya diberikan lima bulan. Hal itu karena pada 12 Januari 2017 mendatang akan berlaku larangan ekspor konsentrat tembaga.
"(Izin ekspor konsentrat sampai) 11 Januari (2017), lima bulan," ujar dia.
Sementara itu, untuk kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) Freeport, Bambang menuturkan baru sekitar 14 persen. Padahal kemajuan pembangunan smelter menjadi acuan memberikan izin ekspor.
(HUS)
(AHL)
Freeport Dapat Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Lima Bulan ke Depan
August 12, 2016
0